27 April 2026
12:36:00
admin
Gerbang Kembar: Langkah Nyata Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Atasi Masalah Anak Tidak Sekolah (ATS)

Gerbang Kembar: Langkah Nyata Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Atasi Masalah Anak Tidak Sekolah (ATS)

PASURUAN - Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sejalan dengan amanat tersebut dan cita-cita mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 melalui percepatan Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan terus berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam meraih cita-citanya.

Komitmen ini diwujudkan melalui pengesahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) jenjang SMP pada tanggal 16 April 2026. SOP ini disahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM , dan menjadi tulang punggung bagi pelaksanaan program inovatif yang dikenal dengan nama Gerbang Kembar (Gerakan Bangkit Kembali Belajar).

Mengenal Akar Permasalahan Putus Sekolah

Putus sekolah merupakan kondisi di mana anak tidak dapat menyelesaikan program belajarnya sebelum waktu yang ditentukan atau sebelum dinyatakan lulus dan mendapat ijazah. Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan telah mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab anak rentan putus sekolah:

  • Faktor Ekonomi: Banyak orang tua yang tidak memiliki biaya untuk menyekolahkan anaknya, atau murid yang terpaksa bekerja demi menyambung hidup keluarga sehingga tidak fokus bersekolah.
  • Faktor Intrinsik: Masalah kesehatan atau sakit berkepanjangan yang membuat murid merasa tertinggal pelajaran, serta rendahnya motivasi dan rasa minder karena merasa memiliki kemampuan berpikir yang rendah.
  • Faktor Ekstrinsik: Pengaruh dari luar seperti kehamilan di luar nikah, atau keterlibatan dalam perkelahian/tawuran dan masalah hukum seperti narkoba.

Bagaimana "Gerbang Kembar" Bekerja?

Melalui program Gerbang Kembar, penanganan ATS dilakukan menggunakan pendekatan pendampingan dan Disiplin Positif. Sekolah membentuk Tim Penanganan Permasalahan Murid yang terdiri dari Waka Kesiswaan, Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Wali Kelas, dan Guru Wali.

Langkah penanganan disesuaikan dengan akar masalah yang dihadapi oleh murid:

  • Solusi Ekonomi: Jika murid terpaksa putus sekolah karena harus bekerja membantu keluarga, sekolah akan menjembatani agar anak tetap bisa menempuh pendidikan, salah satunya melalui sekolah kejar paket atau pendidikan kesetaraan (PKBM).
  • Solusi Intrinsik: Bagi anak yang sakit berkepanjangan, sekolah akan memfasilitasi pembelajaran secara online dan menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI) dengan pengawasan Guru BK, Wali Kelas, dan Guru Wali. Untuk anak yang kehilangan motivasi, tim akan memberikan dukungan bersama orang tua agar anak termotivasi untuk tetap sekolah.
  • Solusi Ekstrinsik: Pihak sekolah akan menjembatani agar murid bisa melanjutkan pendidikan meskipun harus pindah ke sekolah lain, lengkap dengan pendampingan sampai murid tersebut masuk di sekolah yang baru.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak

Dinas Pendidikan menyadari bahwa masalah pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Dalam alur penanganannya, setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan tingkat sekolah maksimal dalam waktu 1 hingga 2 minggu. Jika intervensi di tingkat sekolah melalui pendampingan dan konferensi kasus belum menyelesaikan masalah, penanganan akan melibatkan pihak yang lebih luas.

Untuk kasus-kasus yang berat, sekolah dan Dinas Pendidikan akan berkonsultasi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, meliputi:

  1. Puskesmas
  2. Kepolisian
  3. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB)
  5. Pihak Desa, Kecamatan, dan Tokoh Masyarakat

Pada akhirnya, data murid yang terdeteksi Drop Out (DO) atau Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) akan diintegrasikan ke dalam Data Verval ATS melalui pendataan Pusdatin Kemendikbudristek untuk memastikan intervensi yang tepat agar mereka kembali bersekolah.



Unduh Dokumen Resmi SOP ATS SMP (Gerbang Kembar)

Bagi para pendidik, masyarakat, maupun pemangku kepentingan yang ingin membaca panduan teknis ini secara lengkap, dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) SMP dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Unduh SOP Penanganan ATS SMP - Gerbang Kembar

Mari bersama-sama kita wujudkan pendidikan yang bermutu dan merata demi generasi Pasuruan yang unggul dan tangguh!