sebanyak 112 guru tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Pasuruan resmi dilantik menjadi Kepala Sekolah oleh Bupati Pasuruan pada Hari Senin 23 Juni 2025 di Auditorium Mpu Sindok Gedung BUpati Pasuruan
dari Total 112
103 Kepala sekolah berstatus Guru PNS dan 9 berstatus Guru PPPK
Dengan terbitnya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 guru PPPK diberikan ruang untuk menjadi Kepala Sekolah
dengan memenuhi syarat syarat
1. Berkualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi terkreditasi
2. Memiliki Sertifikat Pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah atau merupakan Guru Penggerak
3. Bersastus Guru Ahli Pertama bagi PPPK
4. Memiliki Penilaian kinerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir
5. Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan lainnya
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini